nusakini.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah dijatuhkan vonis penjara selama 2 tahun, mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Menurut Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, surat pengunduran diri ditandatangani Ahok setelah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Bambang mengatakan dengan mencabut permohonan banding, berarti hukuman Ahok akan berjalan. Sehingga konsekuensinya ia bakal diberhentikan sebagai gubernur.

"Untuk mempersingkat waktu, untuk meredam gejolak-gejolak yang mungkin timbul, maka kemarin Pak Ahok menandatangani langsung surat pengunduran dirinya. Saya rasa hal ini adalah konsekuensi yang logis," kata Bambang, Rabu (24/5/2017).

Bambang melanjutkan, setelah keputusan resmi itu diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, maka Djarot Saiful Hidayat akan ditetapkan sebagai Gubernur definitif. Djarot yang kini masih berstatus Pelaksana Tugas Gubernur akan menduduki kursi kepemimpinan tertinggi di Jakarta hingga lima bulan ke depan. 

"Kalaulah akhirnya, kemudian ternyata terjadi keajaiban Pak Ahok bebas, ya dia tidak akan masuk lagi sebagai gubernur. Karena Pak Djarot akan segera dilantik sebagai gubernur definitif," ujarnya. 

Selain itu, Bambang mengharapkan, pihak kejaksaan pun segera menarik pengajuan banding mereka. Pasalnya, kata Bambang, pihak keluarga dan Ahok sudah sepakat agar proses lanjutan hukum tidak lagi dilanjutkan. 

Ahok sudah menerima hukumannya dan tidak ingin adanya kegaduhan setelah hampir setahun kasusnya menyita perhatian masyarakat.

"Harapan kami, langkah pencabutan banding diikuti pula oleh jaksa penutut umum agar tidak menambah ramai politik hukum di media. Cukup. Ia (Ahok) sudah ikhlas," katanya (b/mr)